ANTINARKOBA

12 Parpol di Aceh Utara Dapat Kucuran Dana APBK Rp1,5 Miliar

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan keuangan senilai Rp1,5 miliar lebih kepada 12 partai politik peraih kursi DPRK periode 2024–2029. Dana ini diharapkan memperkuat pendidikan politik kader dan mendorong kontribusi parpol dalam pembangunan daerah. (Foto: Ist-google/INISIATIF.CO)

INISIATIF.CO, Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengalokasikan bantuan keuangan senilai lebih dari Rp1,5 miliar kepada 12 partai politik (parpol) penerima kursi DPRK periode 2024–2029. Bantuan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas kelembagaan partai dan memperkuat kontribusi dalam pembangunan daerah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Utara, Drs. Saiful Basri melalui Kabid Hubungan Antar Lembaga, Drs. Husaini, menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peran strategis partai politik dalam sistem demokrasi.

“Partai politik mempunyai kontribusi yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Jika kapasitas dan kinerja partai politik meningkat, akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik,” ujar Husaini kepada media ini, Rabu (23/7/2025).

Total bantuan keuangan yang disalurkan mencapai Rp1.534.786.275, dan diberikan secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu 2024. Tahun ini, besarannya ditetapkan Rp4.475 per satu suara sah, sebagaimana tertuang dalam ketentuan penggunaan APBK.

Husaini menambahkan bahwa dana tersebut diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi kader partai dan operasional sekretariat, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi kader dan untuk operasional sekretariat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dukungan keuangan dari pemerintah merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memperkuat demokrasi di tingkat lokal. Dengan dukungan itu, diharapkan partai dapat terus melakukan konsolidasi dan pembinaan internal secara optimal.

“Pemerintah berkewajiban mendukung eksistensi partai politik. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas partai dalam kehidupan demokrasi dengan dukungan kader yang memiliki kompetensi, integritas, dan moralitas yang memadai. Oleh karena itu, partai politik harus terus membangun partai menuju sosok partai yang mandiri,” ujarnya.

Adapun dua belas partai politik yang menerima bantuan tahun ini adalah:
Partai Aceh (PA), Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAS Aceh, Partai Garuda, Partai Nasdem, PNA, Partai Golkar, PAN, PKB, Partai SIRA, dan PKS. Semua partai ini telah memperoleh kursi di DPRK Aceh Utara untuk periode 2024–2029.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup