Pemerintah Aceh Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 31 Desember 2025
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Kabar gembira bagi masyarakat Aceh. Pemerintah Aceh resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 12 November hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan yang memberi keringanan pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Program tersebut menghadirkan empat manfaat utama bagi wajib pajak, yaitu penghapusan 100 persen denda dan tunggakan pajak, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)untuk kendaraan bekas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah, yang ingin membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
“Mulai 12 November sampai 31 Desember, masyarakat yang pajak kendaraannya mati dapat mengaktifkannya kembali tanpa denda. Cukup bayar pajak pokok dan asuransi tahun berjalan,” kata Reza di Banda Aceh, Selasa (11/11/2025).
Wajib pajak cukup membawa STNK, KTP atau Kartu Keluarga, dan bukti pajak terakhir ke kantor Samsat terdekat. Jika masa berlaku STNK lima tahunan telah habis, perpanjangan dapat dilakukan langsung tanpa dikenai denda.
Reza menegaskan bahwa selama periode pemutihan, masyarakat dibebaskan dari sanksi administrasi dan pajak progresif. Namun, program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang akan dimutasi ke luar Aceh atau dari plat BL ke non-BL.

“Layanan pemutihan tersedia di seluruh Samsat di Aceh, termasuk Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol, dan Samsat Gampong,” tambahnya.
Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong kesadaran membayar pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA).
“Dana pajak digunakan untuk memperbaiki infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, serta fasilitas umum,” ujar Reza.
Ia menegaskan, Gubernur Aceh berkomitmen menghadirkan kebijakan pro-rakyat di tengah tekanan ekonomi global.
“Pemerintah ingin masyarakat terbantu dan daerah juga terbantu lewat peningkatan penerimaan pajak. Sama-sama untung,” ujarnya.
Empat Manfaat Utama Pemutihan Pajak 2025
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 mencakup:
-
Pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan
-
Penghapusan seluruh denda pajak
-
Bebas pajak progresif
-
Pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas
Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Desember 2025.
“Jangan ditunda, manfaatkan kesempatan ini untuk menertibkan pajak kendaraan Anda tanpa denda,” tutup Reza.[]
